Proses kehidupan berbangsa dan bernegara tidak bisa dilepaskan dari dimensi kehidupan politik. Politik di lingkungan masyarakat dalam hal ini tujuan utamanya untuk kemajuan masyarakat kedepannya, saat ini mulai meleset dan luntur dari nilai-nilai dan tujuan utamanya banyak penyimpangan yang dilakukan para elit politik dalam berbagai pengambilan keputusan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan keadilan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Keadilan yang seharusnya mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 yang mencita-citakan rakyat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 2 hilanglah sudah ditelan kepentingan politik pribadi.
Sekarang ini keadaan politik di Indonesia tidak seperti apa yang diharapkan oleh bangsa Indonesia sendiri.
Banyak rakyat Indonesia yang beranggapan bahwa politik di Indonesia adalah sesuatu hal yang mereka lakukan untuk mendapatkan kedudukan dan kekuasaan dan mereka para pelaku politik rela untuk melakukan apa saja demi mendapatkan apa yang mereka inginkan dengan menghalalkan segala cara. Pemerintah Indonesia pun tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Hal ini ditunjukkan oleh sebagian rakyat yang mengeluh, karena hidup mereka belum dapat disejahterakan oleh negara. Rakyat sendiri masih belum merasakan bantuan yang mereka dapatkan dari para pemerintah Indonesia karena kesejahteraan dari para rakyat masih jauh dari kata terpenuhi. Pandangan masyarakat terhadap politik itu sendiri menjadi buruk, dikarenakan pemerintah Indonesia yang tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat dengan baik, karena bagi mereka politik hanyalah sesuatu yang buruk dalam mencapai kekuasaan dan sesuatu yang buruk untuk mendapatkan sesuatu.
Selain itu Korupsi yang dilakukan wakil rakyat terjadi dengan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki dalam hak budgeting sebagai lembaga legislative, namun pemanfaatan tersebut tidak dapat dikatakan bahwa lembaganya yang korup. Karena dengan hak budgeting yang dimiliki, anggota DPRD menginginkan tambahan pendapatan yang seolah-olah sah. Tambahan pendapatan dengan menganggarkan dalam APBD menjadi bentuk manipulasi anggaran.
Korupsi yang berwatak individual inilah mengalami pergeseran pola pasca 2009. Dalam hal ini, korupsi yang dilakukan oleh DPR/D tidak semata untuk kepentingan pribadi anggota yang melakukan korupsi. Dana korupsi mengalir ke pihak-pihak lain baik sesama anggota dewan atau pengurus partai politik. Aliran dana tersebut kemudian diperuntukkan untuk mengelola dan menjalankan organisasi partai, memenuhi kebutuhan partai termasuk biaya konsolidasi dalam memperkuat organisasi partai di aras propinsi maupun kota/kabupaten. Dengan kata lain, korupsi politik merupakan korupsi yang dilakukan oleh partai politik melalui anggota-anggotanya yang duduk sebagai anggota legislative maupun eksekutif.
Kondisi politik Indonesia saat ini
Banyak rakyat Indonesia yang beranggapan bahwa politik di Indonesia adalah sesuatu hal yang mereka lakukan untuk mendapatkan kedudukan dan kekuasaan dan mereka para pelaku politik rela untuk melakukan apa saja demi mendapatkan apa yang mereka inginkan dengan menghalalkan segala cara. Pemerintah Indonesia pun tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Hal ini ditunjukkan oleh sebagian rakyat yang mengeluh, karena hidup mereka belum dapat disejahterakan oleh negara. Rakyat sendiri masih belum merasakan bantuan yang mereka dapatkan dari para pemerintah Indonesia karena kesejahteraan dari para rakyat masih jauh dari kata terpenuhi. Pandangan masyarakat terhadap politik itu sendiri menjadi buruk, dikarenakan pemerintah Indonesia yang tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat dengan baik, karena bagi mereka politik hanyalah sesuatu yang buruk dalam mencapai kekuasaan dan sesuatu yang buruk untuk mendapatkan sesuatu.
Selain itu Korupsi yang dilakukan wakil rakyat terjadi dengan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki dalam hak budgeting sebagai lembaga legislative, namun pemanfaatan tersebut tidak dapat dikatakan bahwa lembaganya yang korup. Karena dengan hak budgeting yang dimiliki, anggota DPRD menginginkan tambahan pendapatan yang seolah-olah sah. Tambahan pendapatan dengan menganggarkan dalam APBD menjadi bentuk manipulasi anggaran.
Korupsi yang berwatak individual inilah mengalami pergeseran pola pasca 2009. Dalam hal ini, korupsi yang dilakukan oleh DPR/D tidak semata untuk kepentingan pribadi anggota yang melakukan korupsi. Dana korupsi mengalir ke pihak-pihak lain baik sesama anggota dewan atau pengurus partai politik. Aliran dana tersebut kemudian diperuntukkan untuk mengelola dan menjalankan organisasi partai, memenuhi kebutuhan partai termasuk biaya konsolidasi dalam memperkuat organisasi partai di aras propinsi maupun kota/kabupaten. Dengan kata lain, korupsi politik merupakan korupsi yang dilakukan oleh partai politik melalui anggota-anggotanya yang duduk sebagai anggota legislative maupun eksekutif.
No comments:
Post a Comment